Sabtu, 23 Mei 2015

POLITIK HUKUM

POLITIK HUKUM



Bab I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, yang mana kita tahu bersama bahwa itu sudah sangat jelas tertulis pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3, ini berarti bahwa Negara menjadikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara, sehingga hukum memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam hal ini untuk menjaga, melindungi, menegakkan keadilan dan menjamin kepastian hukum terhadap warga negaranya, namun realitas yang terjadi hukum tidak lagi menjadi sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, dan penjamin keadilan, ini dikarenakan banyak sekali peraturan hukum yang tumpul sehingga tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan, dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang harus bisa dijawab oleh hukum. Jika kita mengacu pada defenisi hukum yang mengatakan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa yang mana bersifat mengikat dan memaksa baik untuk penguasa dan masyarakat, dalam defenisi ini ternyata ada kata penguasa yang dalam hal ini adalah pemerintah dan lembaga legislative, sebagai pemilik kewenangan dalam membuat UU, sementara kalau kita melihat sebagian besar orang-orang yang terdapat didalam pemerintahan dan lembaga legislative merupakan orang-orang yang berasal dari partai politik, sehingga dalam tugas makalah kali ini penulis mencoba membahas mengenai “POLITIK HUKUM ” dengan asumsi bahwa hukum merupakan produk politik yang mana akan dijelaskan lebih lanjut dalam poin pembahasan.

  1. RUMUSAN MASALAH

  1. Apa itu politik hukum
  2. Bagaimanakah pengaruh politik terhadap hukum
  3. Apakah hukum merupakan produk dari politik
  4. Mengapa politik banyak mengintervensi hukum
Bab II
PEMBAHASAN

  1. POLITIK HUKUM

Mengenai politik hukum sendiri sebenarnya sudah banyak pengertian ataupun defenisi dari para ahli, sehingga pada kesempatan kali ini penulis mengutip salah satu ahli yang memberikan defenisi mengenai politik hukum diantaranya, bahwa politik hukum adalah “legal policy” atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.1 Adapun beberapa defenisi hukum yang pada dasarnya memiliki kesamaan substantif dengan defenisi di atas yang mana dikemukakan oleh, Padmo Wahjono yang mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.2 Dari dua defenisi diatas dapat dikatakan bahwa hukum diposisikan ataupun dijadikan sebagai alat dalam mencapai tujuan Negara, sehingga jelaslah apa yang menjadi dasar pemikiran diatas berdasar pada kenyataan bahwa Negara kita memiliki tujuan, sehingga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan itu, Negara menggunakan hukum sebagai alat melalui pemberlakuan hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Prof. DR. Moh. Mahfud MD, dalam hal ini membagi politik hukum menjadi dua sifat, yang pertama ia bersifat permanen atau jangka panjang dan yang kedua bersifat periodik. Misalnya bagian pertama dalam hal pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dan lain sebagainya. Kemudian yang kedua mengenai sifat periodik, sebagaimana dikatakan oleh, Mahfud MD, mengenai sifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan diberlakukan maupun yang akan di cabut. Sehingga dari dua defenisi di atas dapat dikatakan bahwa pada intinya, politik hukum merupakan legal policy sebagai kebijakan resmi Negara terhadap hukum yang diberlakukan dan tidak di berlakukan.

  1. HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK

Seperti yang telah dikemukakan dalam pendahuluan diatas bahwa dalam pembahasan makalah ini kita lebih terfokus mengenai hukum sebagai produk politik bukan politik sebagai produk dari hukum, namun secara metodologis-ilmiah sebenarnya tidak ada yang salah dari pernyataan bahwa hukum merupakan produk politik, ataupun politik merupakan produk hukum, tergantung pada asumsi yang kita pergunakan, karena dengan asumsi dan konsep tertentu dalam pandangan ilmiah kita dapat mengatakan bahwa hukum merupakan produk politik tetapi pada asumsi dan konsep ilmiah yang lain kita juga bisa mengatakan bahwa politik adalah produk hukum, ini berarti bahwa secara ilmiah kedua-duanya benar tergantung dari asumsi dan konsep yang kita pergunakan. Namun perlu ditekankan sekali lagi bahwa dalam pembahasan makalah kali ini, kita lebih cenderung kepada hukum sebagai produk politik. Mengapa demikian? Sebab pada kenyataannya ataupun realitas yang terjadi bahwa hukum dalam proses pembuatannya memang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara kalau kita melihat orang-orang yang berada dalam lembaga legislative, merupakan orang yang berasal dari partai politik, yang mana pernyataan ini berdasarkan pada das Sein dengan mengonsepsikan hukum sebagai undang-undang, sehingga tak seorangpun dapat membantah ataupun menolak bahwa hukum merupakan produk politik. Begitu juga sebaliknya jika kita menggunakan das Sollen (keharusan, keinginan), atau hukum tidak diartikan sebagai undang-undang maka pernyataan mengenai hukum sebagai produk politik,seperti yang telah dikemukakan diatas tentu akan menjadi salah, dan bisa juga keduanya salah apabila kita menggunakan asumsi dan konsep yang lain lagi yang berdasar pada penggabungan antara das Sollen-Sein seperti asumsi tentang interdeterminasi antara hukum dan politik, karena dalam asumsi ini keduanya saling mempengaruhi yang mana keduanya tak ada yang lebih unggul. Sehingga dari asumsi ini kita dapat mengambil apa yang pernah dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, bahwa, “politik dan hukum itu interdeterminan,” sebab “politik tanpa hukum itu zalim dan hukum tanpa politik itu lumpuh”
Dari ketiga asumsi diatas setidaknya memberikan kita pemahaman bahwa hukum bisa saja determinan atas politik, juga bisa politik determinan atas hukum, atau bahkan kedua-duanya tidak benar tergantung dari asumsi dan konsep yang kita berikan, olehnya itu kita tidak dapat menafikkan bahwa hukum yang diterapkan di Indonesia, sebenarnya hasil dari kesepakatan antara penguasa yang merupakan orang-orang yang memiliki kepentingan dalam melanggengkan kekuasaan, sehingga bukan tidak mungkin intervensi politik terhadap hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat di elakan, kemudian ini juga diperkuat dengan realitas-realitas yang terjadi yang mana katanya hukum sebagai penjamin kepastian hukum, penjamin hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan, namun banyak sekali aturan-aturan hukum yang tumpul sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang di hadapi bangsa ini. Dan kemudian kuatnya pengaruh politik terhadap pembuatan aturan hukum, sehingga apa yang kemudian dikatakan oleh Moh. Mahfud MD bahwa pada kenyataannya hukum dalam artian peraturan yang abstrak (pasal-pasal yang imperative) merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
Misalnya sidang parlemen bersama pemerintah untuk membuat Undang-Undang (UU) sebagai produk hukum, yang mana pada hakekatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi didalam keputusan politik dan menjadi UU. Sehingga UU yang lahir dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk dari adegan kontestasi politik itu.











Bab III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN
Untuk pembahasan makalah kali ini dapat disimpulkan bahwa, sebenarnya hukum merupakan produk dari politik, yang mana jika dilihat dari kenyataannya (das Sein), namun kita juga tidak dapat menafikan bahwa secara metodologis-ilmiah, antara hukum adalah produk politik dan politik adalah produk hokum, kedua-duanya tidak dapat disalahkan tergantung dari asumsi dan konsep yang kita berikan, olehnya itu karena dalam pembahasan kali ini yang mana terfokus pada hukum merupakan produk politik sehingga kesimpulan yang diberikanpun lebih cenderung kepada hukum sebagai produk politik.
Hukum merupakan produk politik, yang dalam artian hukum sebagai UU, sehingga dalam pembuatan aturan hukum yang mana dilakukan oleh para penguasa yang dalam hal ini adalah pemerintah dan lembaga legislative, sehingga Undang-Undang (UU) yang lahir merupakan hasil dari kontestasi dari pemerintah dan lembaga legislative agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi.


1 Moh. Mahfud MD, Politik hukum di Indonesia, (Jakarta:Rajawali Pers, 2014), Cet. 6, hlm. 1

2 Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), Cet. II, hlm.160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar