POLITIK
HUKUM
Bab
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Negara Indonesia
merupakan Negara hukum, yang mana kita tahu bersama bahwa itu sudah
sangat jelas tertulis pada UUD 1945 pasal
1 ayat
3, ini berarti bahwa Negara menjadikan hukum sebagai alat untuk
mencapai tujuan Negara, sehingga hukum memiliki peranan penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam hal ini untuk menjaga,
melindungi, menegakkan keadilan dan menjamin kepastian hukum
terhadap warga negaranya, namun realitas yang terjadi hukum tidak
lagi menjadi sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak
masyarakat, dan penjamin keadilan, ini dikarenakan banyak sekali
peraturan hukum yang tumpul sehingga tidak mempan memotong
kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan, dan tidak dapat
menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam
menyelesaikan berbagai kasus yang harus bisa dijawab oleh hukum. Jika
kita mengacu pada defenisi hukum yang mengatakan bahwa hukum
merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa yang mana bersifat
mengikat dan memaksa baik untuk penguasa dan masyarakat, dalam
defenisi ini ternyata ada kata penguasa yang dalam hal ini adalah
pemerintah dan lembaga legislative, sebagai pemilik kewenangan dalam
membuat UU, sementara kalau kita melihat sebagian besar orang-orang
yang terdapat didalam pemerintahan dan lembaga legislative merupakan
orang-orang yang berasal dari partai politik, sehingga dalam tugas
makalah kali ini penulis mencoba membahas mengenai “POLITIK HUKUM ”
dengan asumsi bahwa hukum merupakan produk politik yang mana akan
dijelaskan lebih lanjut dalam poin pembahasan.
- RUMUSAN MASALAH
- Apa itu politik hukum
- Bagaimanakah pengaruh politik terhadap hukum
- Apakah hukum merupakan produk dari politik
- Mengapa politik banyak mengintervensi hukum
Bab
II
PEMBAHASAN
- POLITIK HUKUM
Mengenai politik
hukum sendiri sebenarnya sudah banyak pengertian ataupun defenisi
dari para ahli, sehingga pada kesempatan kali ini penulis mengutip
salah satu ahli yang memberikan defenisi mengenai politik hukum
diantaranya, bahwa politik hukum adalah “legal
policy” atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan
diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.1
Adapun beberapa defenisi hukum yang pada dasarnya memiliki kesamaan
substantif dengan defenisi di atas yang mana dikemukakan oleh, Padmo
Wahjono yang mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar
yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.2
Dari dua defenisi diatas dapat dikatakan bahwa hukum diposisikan
ataupun dijadikan sebagai alat dalam mencapai tujuan Negara, sehingga
jelaslah apa yang menjadi dasar pemikiran diatas berdasar pada
kenyataan bahwa Negara kita memiliki tujuan, sehingga untuk mencapai
dan mewujudkan tujuan itu, Negara menggunakan hukum sebagai alat
melalui pemberlakuan hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan
yang dihadapi oleh masyarakat.
Prof. DR. Moh.
Mahfud MD, dalam hal ini membagi politik hukum menjadi dua sifat,
yang pertama ia bersifat permanen atau jangka panjang dan yang kedua
bersifat periodik. Misalnya bagian pertama dalam hal pemberlakuan
prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dan lain sebagainya.
Kemudian yang kedua mengenai sifat periodik, sebagaimana dikatakan
oleh, Mahfud MD, mengenai sifat periodik adalah politik hukum yang
dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap
periode tertentu baik yang akan diberlakukan maupun yang akan di
cabut. Sehingga dari dua defenisi di atas dapat dikatakan bahwa pada
intinya, politik hukum merupakan legal policy sebagai kebijakan resmi
Negara terhadap hukum yang diberlakukan dan tidak di berlakukan.
- HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK
Seperti yang telah
dikemukakan dalam pendahuluan diatas bahwa dalam pembahasan makalah
ini kita lebih terfokus mengenai hukum sebagai produk politik bukan
politik sebagai produk dari hukum, namun secara metodologis-ilmiah
sebenarnya tidak ada yang salah dari pernyataan bahwa hukum merupakan
produk politik, ataupun politik merupakan produk hukum, tergantung
pada asumsi yang kita pergunakan, karena dengan asumsi dan konsep
tertentu dalam pandangan ilmiah kita dapat mengatakan bahwa hukum
merupakan produk politik tetapi pada asumsi dan konsep ilmiah yang
lain kita juga bisa mengatakan bahwa politik adalah produk hukum,
ini berarti bahwa secara ilmiah kedua-duanya benar tergantung dari
asumsi dan konsep yang kita pergunakan. Namun perlu ditekankan sekali
lagi bahwa dalam pembahasan makalah kali ini, kita lebih cenderung
kepada hukum sebagai produk politik. Mengapa demikian? Sebab pada
kenyataannya ataupun realitas yang terjadi bahwa hukum dalam proses
pembuatannya memang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
sementara kalau kita melihat orang-orang yang berada dalam lembaga
legislative, merupakan orang yang berasal dari partai politik, yang
mana pernyataan ini berdasarkan pada das
Sein dengan
mengonsepsikan hukum sebagai undang-undang, sehingga tak seorangpun
dapat membantah ataupun menolak bahwa hukum merupakan produk politik.
Begitu juga sebaliknya jika kita menggunakan das
Sollen (keharusan, keinginan), atau
hukum tidak diartikan sebagai undang-undang
maka
pernyataan mengenai hukum sebagai produk politik,seperti yang telah
dikemukakan diatas tentu akan menjadi salah, dan bisa juga keduanya
salah apabila kita menggunakan asumsi dan konsep yang lain lagi yang
berdasar pada penggabungan antara das
Sollen-Sein
seperti asumsi tentang interdeterminasi antara hukum dan politik,
karena dalam asumsi ini keduanya saling mempengaruhi yang mana
keduanya tak ada yang lebih unggul. Sehingga dari asumsi ini kita
dapat mengambil apa yang pernah dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja,
bahwa, “politik dan hukum itu interdeterminan,” sebab “politik
tanpa hukum itu zalim dan hukum tanpa politik itu lumpuh”
Dari ketiga asumsi
diatas setidaknya memberikan kita pemahaman bahwa hukum bisa saja
determinan atas politik, juga bisa politik determinan atas hukum,
atau bahkan kedua-duanya tidak benar tergantung dari asumsi dan
konsep yang kita berikan, olehnya itu kita tidak dapat menafikkan
bahwa hukum yang diterapkan di Indonesia, sebenarnya hasil dari
kesepakatan antara penguasa yang merupakan orang-orang yang memiliki
kepentingan dalam melanggengkan kekuasaan, sehingga bukan tidak
mungkin intervensi politik terhadap hukum merupakan sesuatu yang
tidak dapat di elakan, kemudian ini juga diperkuat dengan
realitas-realitas yang terjadi yang mana katanya hukum sebagai
penjamin kepastian hukum, penjamin hak-hak masyarakat, atau penjamin
keadilan, namun banyak sekali aturan-aturan hukum yang tumpul
sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang di
hadapi bangsa ini. Dan kemudian kuatnya pengaruh politik terhadap
pembuatan aturan hukum, sehingga apa yang kemudian dikatakan oleh
Moh. Mahfud MD bahwa pada kenyataannya hukum dalam artian peraturan
yang abstrak (pasal-pasal yang imperative) merupakan kristalisasi
dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan
bersaingan.
Misalnya sidang
parlemen bersama pemerintah untuk membuat Undang-Undang (UU) sebagai
produk hukum, yang mana pada hakekatnya merupakan adegan kontestasi
agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat
terakomodasi didalam keputusan politik dan menjadi UU. Sehingga UU
yang lahir dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang
sebagai produk dari adegan kontestasi politik itu.
Bab
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Untuk pembahasan
makalah kali ini dapat disimpulkan bahwa, sebenarnya hukum merupakan
produk dari politik, yang mana jika dilihat dari kenyataannya (das
Sein), namun
kita juga tidak dapat menafikan bahwa secara metodologis-ilmiah,
antara hukum adalah produk politik dan politik adalah produk hokum,
kedua-duanya tidak dapat disalahkan tergantung dari asumsi dan konsep
yang kita berikan, olehnya itu karena dalam pembahasan kali ini yang
mana terfokus pada hukum merupakan produk politik sehingga kesimpulan
yang diberikanpun lebih cenderung kepada hukum sebagai produk
politik.
Hukum merupakan
produk politik, yang dalam artian hukum sebagai UU, sehingga dalam
pembuatan aturan hukum yang mana dilakukan oleh para penguasa yang
dalam hal ini adalah pemerintah dan lembaga legislative, sehingga
Undang-Undang (UU) yang lahir merupakan hasil dari kontestasi dari
pemerintah dan lembaga legislative agar kepentingan dan aspirasi
semua kekuatan politik dapat terakomodasi.
1
Moh. Mahfud MD, Politik hukum di Indonesia, (Jakarta:Rajawali
Pers, 2014), Cet. 6, hlm. 1
2
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1986), Cet. II, hlm.160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar