Sabtu, 23 Mei 2015

PERBEDAAN MECHANICAL SOLIDARITY DAN ORGANIC SOLIDARITY


MECHANICAL SOLIDARITY DAN ORGANIC SOLIDARITY


  • Mechanical solidarity
Mechanical solidarity atau solidariti mekanis dapat dijumpai pada masyarakat yang secara relatif sederhana dan homogen, yang mana ini disebabkan karena keutuhan masyarakat-masyarakat tersebut dan dijamin oleh hubungan antar manusia yang erat serta adanya tujuan bersama di dalam masyarakat tersebut.
  • Organic Solidarity (solidaritas organis)
Organic solidarity atau solidaritas organis terdapat pada masyarakat modern, lebih kompleksnya lagi yaitu masyarakat-masyarakat yang ditandai oleh pembagian kerja yang kompleks.

KAEDAH HUKUM REPRESIF DAN RESTITUTIF.
  1. Kaedah Hukum Represif
Hukum yang represif adalah kaidah-kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan, yang mana sanksi kaidah hukum tersebut akan berkaitan dengan masa depan dan kehormatan seorang atau warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya.
  1. Kaedah Hukum Restitutif
Hukum restitutif adalah kaidah hukum yang dengan tujuan utamanya iyalah tidak mendatangkan penderitaan pada mereka yang melanggar, tetapi untuk mengembalikan kondisi pada situasi semula (pemulihan keadaan), sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum atau yang bersifat keperdataan yang setelah dihilangkan unsur - unsur pidananya.

MECHANICAL SOLIDARITY DAN ORGANIC SOLIDARITY DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KAIDAH HUKUM

  • Solidaritas mekanis hukum seringkali bersifat represif:
masyarakat dengan solidaritas mekanik dibentuk oleh hukum represif. Karena anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan satu sama lain dan karena cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap sistem nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu. Karena setiap orang merasakan pelanggaran itu dan sama-sama meyakini moralitas bersama, maka pelanggar tersebut akan dihukum atas pelanggarannya terhadap system moral kolektif. Pencurian akan melahirkan hukuman berat.
Meskipun pelanggaran terhadap sistem moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat.

  • Solidaritas organik, hukum bersifat restitutif: ia bertujuan bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks. Masyarakat dengan solidaritas organik dibentuk oleh hukum restitutif dimana seseorang yang melanggar hukum harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka. Hukum restitutif berfungsi untuk mempertahankan dan melindungi pola saling ketergantugan yang komplek antara berbagai individu yang berspesialisasi atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Tipe sanksi yang diberikan kepada seorang tersangka misalnya bukan untuk memberikan efek jera, melainkan untuk memulihkan keadaan.

Pola restitutif ini jelas terlihat pada hukum-hukum pemilikan, hukum-hukum kontrak, hukumperdagangandan prosedur-prosedur.
Jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya yang mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini anomie. Dari keadaan anomie muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling
tenar pada saat ini adalah bunuh diri di akibatkan tertekan dan depresi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar