Selasa, 03 November 2015

OPINI terhadap REALITA Kebijakan Pemerintah dalam menerapakan OTONOMI dan Desentralisasi Daerah.



OPINI terhadap REALITA  Kebijakan Pemerintah dalam menerapakan OTONOMI dan Desentralisasi Daerah.
                                                                                   

Otonomi daerah dapat di rumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksi yang utama, yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya. Di bidang politik, karena otonomi daerah merupakan buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi , ia harus di pahami sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah daerah yang di pilih secara demokratis. Hal ini memungkinkan berlansungnya penyelenggara pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara mekanisme pengambialan keputusan yang taat terhadap asas pertanggung jawaban public. Demokratisasi pemerintah juga berarti transparansi kebijakan. Artinya, dari kebijakan yang diambil, harus jelas siapa yang memperkasai kebijakan, apa tujuannya, berapa ongkos yang dipakai, siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membagun system pola karir politik dan administrative yang konpetitif serta mengembangkan system manajemen pemerintah yang efektif
Selanjutnya dibidang ekonomi, otonomi daerah pada satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbuka peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan ragional dan local untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi daerah. Dalam konteks ini, otonomi daerah memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawah masyarakat ketingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Sedangkan dalam sosial dan budaya, otonomi daerah harus di kelola dengan sebaik mungkin dengan menciptakan dan memelihara harmoni sosial. Pada saat yang sama, ekonomi daerah memelihara nilai – nilai local yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespons dinamiak kehidupan di sekitarnya.
                Seiring dengan perkembangan peraturan perundang undang dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, ternyata revisi undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tidak mampu menjawab seluruh permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan daerah dengan system desentralisasi.  Sebagian pelaksanaanya cendrung masih mengarah pada resentralisasi dari pada menerapkan kebijakan otonomi daerah di gunakan pemerintah pusat hanya untuk mengalihkan beban administrasi kedaerah tanpa alokasi dana yang mencukupi.
                Selain itu, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah diwarnai oleh permasalah yang munculnya raja-raja kecil didaerah, adanya anggapan tidak perlunya konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat,  pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu menyebabkan konflik kepentingan antara kepentingan nasional dan daerah. Masalah lain adalah ketimpangan antardaerah, selain beberapa kasus kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintah daerah atas anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh beberapa Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, Wali Kota maupun aparat pemerintah Daerah lainya yang masih menghiasi pelaksanaan penyelenggaraan  pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan Rebulik Indonesia.
                Revisi undang – undang Nomor 32 tahun 2004 secara komperhensif penting untuk memastikan  pelaksanaan otonomi daerah dalam memenuhi tujuan mendasarnya, yaitu mendekatkan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan public (public service) yang lebih baik, selain mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan, sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintah daerah yang mampu menciptakan masyarakat sejahtera
                Mengamati perjalanan otonomi daerah di indoensia berdasarkan undang – undang Nomor 32 tahun 2004, teryata masih banyak permasalahan yang di hadapi. Dalam pelaksanaanya, banyak terjadi kontroversi dan penyimpangan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, penyelenggara otonomi daerah harus diiringi dengan reformasi birokrasi yang di harapkan akan mengubah paradigm kinerja birokrasi penyelenggara pemerintah daerah. Reformasi yang saya maksud adalah yaitu reformasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah bisa di praktikan dengan menerapkan prinsip – prinsip good governance atau pun reinventing government sebagai alternative pelaksanaan peningkatan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar